Di dalam Pemancar
TV terdapat dua sinyal yang dipancarkan sekaligus, yaitu sinyal
gambar dan sinyal suara. Frekuensi kerja Pemancar TV berada pada
spektrum frekuensi VHF (174 - 230 MHz) dan UHF (470 - 806 MHz).
Kedua sinyal tersebut dibangkitkan terlebih dahulu di frekuensi
antara (IF) dimana sesuai rekomendasi CCIR frekuensi sinyal pembawa
gambar telah ditetapkan sebesar 38,9 MHz dan frekuensi sinyal pembawa
suara 33,4 MHz. Dari sini kemudian frekuensi kedua sinyal ini digeser
ke frekuensi kerjanya sesuai dengan nomor kanal yang dikehendaki.
Tentang mekanisme penggeseran frekuensi ini bisa dibaca lebih lanjut
dalam artikel Translasi
Frekuensi, sedangkan untuk mengetahui lebih
detail tentang pembangkitan sinyal gambar dan sinyal suara dapat
dibaca dalam artikel Modulator
Gambar dan PLL
sebagai Modulator FM.
Add caption |
Gambar
(1) Diagram Pemancar-TV dengan separate amplifier
Gambar (1) memperlihatkan
diagram dari sebuah pemancar TV dimana di dalamnya terdapat dua
buah amplifier. Satu amplifier sebagai penguat sinyal gambar dan
satu amplifier lagi sebagai penguat sinyal suara. Dua buah RF amplifer
di dalam Pemancar TV seperti ini sering disebut dengan Separate
Amplifier.
Di era sebelum
tahun 90-an satu-satunya RF Amplfier yang mampu menghasilkan daya
pancar yang besar hanyalah tabung klystron. Tabung klystron memiliki
gain yang sangat besar (40dB), sehingga dengan gain sebesar ini
penguat tabung klystron mampu menghasilkan daya pancar hingga 70
kW cukup di-drive dengan sinyal input sebesar 7 watt saja. Di sisi
lain penguat driver dengan output 7 watt secara praktis sangat mudah
dibuat, sehingga dengan demikian transistor sebagai penguat driver
dan tabung klystron sebagai penguat akhir (Po-Amp) menjadi pasangan
yang sangat serasi pada jamannya.
Kelemahan dari
penguat tabung klystron adalah sifatnya yang kurang linier, sehingga
tidak cocok untuk digunakan memperkuat dua sinyal sekaligus (sinyal
gambar dan suara). Sebab sifat ketidak-linieran-nya itu akan menyebabkan
intermodulasi antar kedua sinyal (saling memodulasi satu sama lain).
Itulah sebabnya di masa itu pemancar-pemancar TV berdaya pancar
besar, dengan tabung klystron sebagai amplifiernya, selalu menggunakan
sistem Separate Amplifier. Penjumlahan sinyal gambar dan sinyal
suara kemudian dilakukan di sisi output kedua amplifier.
Dengan semakin
membaiknya teknologi komponen, kelinieran amplifier menjadi semakin
mudah diperoleh. Maka pemakaian sistem separate amplifier makin
lama makin ditinggalkan. Kini pemakaian common amplifier (satu amplifier
untuk memperkuat dua sinyal) menjadi lebih populer, karena lebih
praktis, lebih sederhana dan lebih murah. Gambar (2) memperlihatkan
diagram pemancar TV dengan sistem Common Amplifier.
Gambar
(2) Diagram Pemancar-TV dengan common amplifier
Transistor-transistor
RF dengan daya output yang besar kini juga semakin banyak tersedia.
Selain itu transistor, ketika dioperasikan pada titik kerja yang
tepat, akan mampu menghasilkan penguatan yang sangat linier. Selanjutnya,
berhubung transistor bekerja pada tegangan yang relatif rendah (48
volt), maka beberapa penguat transistor dapat disusun secara paralel
sedemikian rupa sehingga diperoleh penjumlahan arus RF dari masing-masing
penguat. Perkalian dari tegangan dan jumlah arus RF ini akan menghasilkan
daya RF output yang lebih besar. Susunan penguat transistor dengan
daya RF output hingga 20 kW kini sudah banyak tersedia di pasar.
Bila menginginkan
daya pancar yang lebih besar lagi maka penguat Tabung Tetroda dan
penguat IOT (Inductive Output Tube) menjadi pilihan berikutnya.
Penguat Tabung Tetroda misalnya, mampu menghasilkan daya RF output
sebesar 30 kW, sedangkan penguat IOT mampu menghasilkan daya output
hingga 100 kW. Kedua jenis penguat tabung ini juga dikenal sangat
linier sehingga cocok digunakan pada pemancar TV dengan sistem Common
Amplifier. Untuk mengetahui lebih rinci tentang keistimewaan kedua
penguat ini dapat dibaca lebih lanjut dalam artikel Penguat
Tabung dan Penguat
IOT.
STANDAR
SIARAN TV DI INDONESIA
Pemancar TV
di Indonesia mengadopsi sistem PAL-B (VHF) dan PAL-G (UHF) dengan
spesifikasi teknik mengikuti rekomendasi ITU-RBT.470-4. Pemerintah
Indonesia telah menetapkan suatu standar melalui Keputusan Menteri
Perhubungan (Kepmen) Nomor 76 tahun 2004 tentang “Rencana
induk frekuensi radio untuk keperluan siaran televisi analog pada
pita UHF”. Di dalam lampiran Kepmen ini diuraikan spesifikasi
pemancar TV secara umum sebagai berikut:
A. PEMANCAR GAMBAR
A. PEMANCAR GAMBAR
1. Jenis Pancaran
: C3F – Negatif
2. Sistem modulasi : AM – Vestegial Side Band (Analog)
3. Jenis Transmisi : Negatif
4. Indeks Modulasi : maksimum 90%
5. Frekuensi Pembawa IF :38,9 MHz
2. Sistem modulasi : AM – Vestegial Side Band (Analog)
3. Jenis Transmisi : Negatif
4. Indeks Modulasi : maksimum 90%
5. Frekuensi Pembawa IF :38,9 MHz
B. PEMANCAR
SUARA
1. Jenis Pancaran
: F3E
2. Sistem Modulasi : FM (Analog)
3. Simpangan Frekuensi : +/- 50 kHz (maksimum)
4. Pre-Emphasis : 50 µs
5. Frekuensi Pembawa IF : 33,4 MHz
6. Kekuatan / Daya pancar : Min 5% dan Maks 10% dari daya pancar Pemancar Gambar
2. Sistem Modulasi : FM (Analog)
3. Simpangan Frekuensi : +/- 50 kHz (maksimum)
4. Pre-Emphasis : 50 µs
5. Frekuensi Pembawa IF : 33,4 MHz
6. Kekuatan / Daya pancar : Min 5% dan Maks 10% dari daya pancar Pemancar Gambar
C. SPEKTRUM
FREKUENSI
sumber: http://www.2wijaya.com/Pemancar_TV.htm
Tidak ada komentar :
Posting Komentar